Jalur Pendaftaran
Afirmasi
Jalur penerimaan siswa yang diperuntukkan bagi calon peserta didik dari keluarga kurang mampu atau berkebutuhan khusus, guna memberikan kesempatan pendidikan yang lebih merata dan adil.
Prestasi
Jalur penerimaan peserta didik yang diperuntukkan bagi calon siswa yang memiliki prestasi akademik maupun non-akademik, seperti nilai rapor, kejuaraan, atau penghargaan tertentu.
Mutasi
Jalur penerimaan bagi calon peserta didik yang orang tuanya pindah tugas kerja ke daerah tertentu, sehingga anak mengikuti domisili baru orang tua tersebut.
Domisili
Jalur penerimaan berdasarkan jarak atau wilayah tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah.
Aturan
Ringkasan dari aturan & prosedur versi resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Timur. aturan & prosedur dalam halaman ini dibuat dengan tujuan agar lebih mudah dipahami oleh masyarakat.
- 1. Pelaksanaan Sistim Penerimaan Murid baru (SPMB) secara on line Jenjang SD dan SMP dilaksanakan di 4 Kecamatan, yaitu Kecamatan Kota Maba, Maba, Wasile, dan Wasile Timur dapat dilihat pada menu Lokasi
- 2. Jalur Pendaftaran SPMB on line terdiri atas
a. Jalur domisil;
b. Jalur afirmasi;
c. Jalur mutasi
d. Jalur prestasi.
- 3. Kuota peserta murid baru jenjang SMP dengan ketentuan:
a. 80 % Jalur Domisil
b. 15 % Jalur Afirmasi
c. 5 % Jalur mutasi
- 4. Kuota Peserta murid baru Jenjang SD dengan ketentuan
a. 50 % Jalur Domisili
b. 20 % Jalur Afirmasi
c. 25 % Jalur Prestasi
d. 5 % Jalur mutasi
- 5. Dalam hal kuota jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/wali dan jalur prestasi tidak terpenuhi, maka sisa kuota dialokasikan pada jalur zonasi.
Jenjang SMP
1. Telah lulus SD/MI/Paket A, yang dibuktikan dengan Ijazah SD/sederajat atau surat keterangan lulus;
2. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2024 yang dibuktikan dengan fotocopy akta kelahiran atau Surat keterangan lahir yang diterbitkan oleh pihak berwenang;
3. Foto kopy KK dan AKte Kelahiran
Jenjang SD
1. Persyaratan umum bagi calon Murid pada kelas 1 (satu) SD harus memenuhi ketentuan berusia 7 (tujuh) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
2. Calon Murid berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dapat mendaftar SPMB kelas 1 (satu) SD.
3. Foto kopy KK dan AKte Kelahiran
A. Pendaftaran Offline (Melalui Sekolah)
1. Pengambilan Akun Pendaftaran
Calon peserta didik datang langsung ke sekolah tujuan untuk memperoleh akun pendaftaran yang akan digunakan pada sistem SPMB Online.
2. Penyerahan Berkas Persyaratan
Saat pengambilan akun, calon peserta didik menyerahkan dokumen persyaratan sebagai berikut:
- a) Fotokopi Ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL)
- b) Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- c) Fotokopi Akta Kelahiran
- d) Pas Foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar
3. Pengisian Formulir Pendaftaran
Calon peserta didik melengkapi data pendaftaran pada sistem SPMB sesuai dengan data yang sebenarnya dan mengunggah dokumen yang diperlukan apabila diminta.
4. Cetak Bukti Pendaftaran
Setelah proses pendaftaran selesai, calon peserta didik mencetak bukti pendaftaran dan menyerahkannya kepada panitia sekolah untuk dilakukan verifikasi.
5. Verifikasi Data
Panitia sekolah melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap data serta dokumen yang telah diserahkan oleh calon peserta didik.
6. Pengumuman Hasil Seleksi
Calon peserta didik dapat melihat hasil seleksi secara online melalui website SPMB pada jadwal yang telah ditentukan.
7. Daftar Ulang
Peserta yang dinyatakan lulus seleksi wajib melakukan daftar ulang di sekolah tujuan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
B. Pendaftaran Online (Mandiri)
1. Akses Sistem SPMB
Calon peserta didik membuka website SPMB dan melakukan registrasi akun secara mandiri.
2. Pengisian Data Pendaftaran
Calon peserta didik mengisi seluruh data yang diperlukan dengan lengkap dan benar sesuai dokumen resmi yang dimiliki.
3. Unggah Dokumen Persyaratan
Calon peserta didik mengunggah dokumen persyaratan yang diperlukan sesuai ketentuan pendaftaran.
4. Verifikasi oleh Panitia
Panitia sekolah melakukan verifikasi terhadap data dan dokumen yang telah diunggah.
5. Pengumuman Hasil Seleksi
Hasil seleksi dapat dilihat secara online melalui website SPMB sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
6. Daftar Ulang
Peserta yang dinyatakan lulus wajib melakukan daftar ulang pada sekolah tujuan dengan membawa dokumen asli untuk proses validasi akhir.
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan terhadap pelaksanaan SPMB melalui Posko Pengaduan di Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Timur atau melalui kanal aduan Nomor aduan Pelaporan SPMB Kab.Halmahera timur melaui No Kontak, 082349910294, 082137210015, dan 085314048539
A. Pengumuman
Pengumuman dilaksanakan pada tanggal 18 Juli 2026.
B. Daftar Ulang
- Daftar ulang dilaksanakan pda tanggal 21 Juli 2026
- Calon peserta didik baru SMP yang dinyatakan diterima wajib melakukan pendaftaran ulang di sekolah masing-masing dengan menyerahkan:
- Tanda Bukti Verifikasi Pendaftaran SP (asli)
- Fotokopi ijazah 1 (satu) lembar atau surat keterangan pengganti ijazah bagi yang ijazah nya belum terbit
- Fotokopi Kartu Keluarga 1 (satu) lembar dan menunjukkan aslinya
- Foto kopi Akte Kelahitan 1 Lembar dan menujukkan Aslinya
Jadwal Pelaksanaan
Jadwal Pelaksanaan SPMB Kabupaten Halmahera Timur Tahun Ajaran 2026 / 2027
Alur Pendaftaran SPMB
Berikut adalah penjelasan dari alur pelaksanaan SPMB di Kabupaten Halmahera Timur Tahun Ajaran 2026 / 2027.